Padatanggal 11 Agustus 2022 pada saat saya berkendara dengan motor saya, tiba-tiba dihentikan oleh segerombolan debt collector di pinggir jalan. Mereka menyatakan bahwa motor saya sudah telat

JualBeli Hak Atas Tanah Yang Dalam Status Dibebani Sita Jaminan (Putusan Pengadilan Agama Kelas IA Palembang No. 205/Pdt.G/1996/PA.Plg), Skripsi Fakultas Hukum Universitas, bahkan sekarang ini tugas melaksanakan penyitaan tersebut dilakukan oleh juru sita yang secara khusus bertugas untuk itu berdasarkan surat pengangkatan.

Hasilpenelitian ini menyimpulkan bahwa permohonan sita jaminan yang dimohonkan oleh penggugat sebelum dimulainya pemeriksaan pokok perkara, sebelum itu hakim mesti memastikan ada atau tidak adanya persangkaan yang kuat jika tergugat akan memindahtangankan objek yang dimohonkan sita itu seperti yang telah dijelaskan pada Pasal 227 HIR/261 RBg
Sitajaminan atau sita revindicatoir yang telah dinyatakan sah dan berharga dalam putusan yang berkekuatan hukum tetap, maka sita tersebut menjadi sita eksekusi. Dalam melakukan eksekusi dilarang menyita hewan atau perkakas yang benar-benar dibutuhkan oleh tersita untuk mencari nafkah (Pasal 197 ayat (8) HIR/211 RBg). Yang tidak dapat disita
Tidakboleh dan boleh dikenakan tindakan kompaun. 9. Apakah tindakan yang akan diambil sekiranya didapati premis perniagaan meletakkan barang-barang di kaki lima, siar kaki atau bahu jalan? Tindakan mengeluarkan Notis Kompaun dan memindahkan (Sita) barang-barang boleh dilakukan. 10. Di manakah barang-barang dialihkan atau disita disimpan?
Ketentuanini sejalan dengan pasal 4 ayat (1) juncto pasal 4 ayat (2) yang mewajibkan adanya persetujuan dari suami atau istri, dalam hal seorang debitur yang menikah dengan pencampuran harta ingin mengajukan permohonan kepailitan. Harta benda yang dikecualikan dari harta pailit menurut ketentuan pasal 22 UU No. 37 tahun 2004 ditetapkan sebagao
JurusitaPajak akan bertindak menguasai barang Penanggung Pajak, guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak. Ketentuan objek sita saat pelaksanaan penyitaan dalam penagihan pajak diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 189/PMK.03/2020, antara lain: Objek sita meliputi barang milik penanggung pajak, yaitu orang
Penyitaanini merupakan tindakan persiapan untuk menjamin dapat dilaksanakannya putusan perdata. Barang-barang yang disita untuk kepentingan kreditur (penggugat) dibekukan ini berarti bahwa barang-barang itu disimpan (diconserveer) untuk jaminan dan tidak boleh dialihkan atau dijual (ps. 197 ayat 9, 199 HIR, 212, 214 Rbg).Oleh karena itu, penyitaan ini disebut juga sita conservatoir atau sita
Namundalam praktiknya, sekalipun gugatan penggugat pada akhirnya dinyatakan "Ditolak" atau "Tidak dapat diterima", bila Penggugat tidak secara sukarela mencabut sita jaminan, dan sekalipun amar putusan pengadilan menyatakan "tidak sah sita jaminan yang telah diletakkan", tetap saja pihak Tergugat yang dibebani biaya pencabutan sita jaminan .
  • ac246vh1sq.pages.dev/552
  • ac246vh1sq.pages.dev/277
  • ac246vh1sq.pages.dev/479
  • ac246vh1sq.pages.dev/320
  • ac246vh1sq.pages.dev/883
  • ac246vh1sq.pages.dev/889
  • ac246vh1sq.pages.dev/804
  • ac246vh1sq.pages.dev/775
  • ac246vh1sq.pages.dev/690
  • ac246vh1sq.pages.dev/277
  • ac246vh1sq.pages.dev/243
  • ac246vh1sq.pages.dev/420
  • ac246vh1sq.pages.dev/157
  • ac246vh1sq.pages.dev/470
  • ac246vh1sq.pages.dev/196
  • barang yang tidak boleh disita dalam sita jaminan